Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui penyebaran video porno selebritis.
"Saya tegaskan saksi bukan yang menyebar, tapi saksi yang diduga mengetahui penyebarannya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Jumat.
Ito menuturkan pihaknya belum bisa menginformasikan identitas maupun asal daerah dari saksi yang diperiksa itu.
"Kami belum bisa menginformasikan identitasnya karena datanya minim," tutur Ito.
Kabareskrim juga belum mengetahui apakah keenam saksi orang dekat selebritis yang diduga pelaku dalam adegan video asusila itu.
Ito mengungkapkan penyidik janji akan mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dengan peredaran video porno setelah salat Jumat.
Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Nazril Irham alias Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.
Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap ketiga selebritis ibu kota itu untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan video mesum itu.
Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.
Ketiganya dapat dikenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 (asusila) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A, bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT beredar di masyarakat. ***1***
(T014/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010