Jakarta, 18/6 (ANTARA) - Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara, yang mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.

     Seiring dengan adanya perubahan kebijakan di bidang kelembagaan negara khususnya dengan ditetapkannya beberapa Pejabat Negara yang baru maka ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 perlu disesuaikan.

     Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2010, Pejabat yang termasuk sebagai Peserta penerima Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) seperti yang tertuang dalam Pasal 1 adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Adapun ketentuan di Pasal lain dalam KMK Nomor 46/KMK.013/1992 tidak mengalami perubahan.

     Untuk ketentuan yang lebih lengkap, silahkan kunjungi situs www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010