Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia telah menahan 400 majikan dan tiga di antaranya dikenakan hukuman cambuk sepanjang tahun 2009 karena mempekerjakan pekerja asing secara ilegal.
"Tidak benar kami melakukan diskriminasi dalam penanganan pekerja asing ilegal di Malaysia," kata Shahul Hamid Kabag UU dan Internasional Imigrasi Malaysia, di Universitas Kebangsaan Malaysia, Kajang, Selangor, Kamis.
Ia mengatakan, banyak majikan Malaysia ditangkap, dikenakan denda, dan ada juga yang dicambuk karena gunakan pekerja asing secara ilegal.
"Kami tindak juga majikan yang gunakan pekerja asing secara ilegal. Namun kebanyakan majikan dikenakan denda karena gunakan pekerja asing legal. Mereka membayar. Tapi memang hukuman dan tindakan kepada majikan kurang dipublikasikan oleh media massa," katanya.
Pejabat imigrasi itu mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan peserta seminar agar pola penanganan pekerja asing di Malaysia di ubah dari fokus kepada pekerja asing menjadi fokus kepada majikan yang pergunakan pekerja asing karena puluhan tahun penanganan pekerja asing ilegal di Malaysia tetap saja kebanjiran pekerja asing ilegal.
Ia mengatakan hal itu dalam seminar Migrasi 2 "Migrasi, Keadilan Sosial dan Tantangan Pembangunan" yang diselenggarakan kerja sama antara Universitas Indonesia dan Universitas Kebangsaan Malaysia, di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Kajang.
Dalam seminar tiga hari itu menampilkan pembicara di antaranya Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar, pejabat imigrasi Malaysia Shahul Hamid, dan Prof Dr Kamal Halili Hassan.
Menurut Shahul Hamid, pembangunan ekonomi Malaysia telah menyedot pekerja asing. Makin lama makin besar. Tahun 1986, pekerja asing di Malaysia mencapai 215.200 orang, tahun 2005 naik menjadi 1,25 juta orang, tahun 2007 naik lagi menjadi 1,91 juta orang, dan April 2010 mencapai 2,3 juta pekerja asing.
"Kehadiran pekerja asing diakui telah mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia dan banyak memberikan dampak positif, walaupun ada sedikit dampak negatif di bidang sosial," kata pejabat imigrasi Malaysia itu. (A029/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010