Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 26 warga Desa Saban Tulung, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditahan pihak kepolisian karena mereka memblokir akses jalan menuju kawasan pertambangan batu bara milik PT Kutai Bara Abadi, Kamis.
Sekretaris Jenderal Kerukunan Warga Besar Muara Kaman Wahyudi yang dihubungi ANTARA dari Samarinda mengatakan 26 warga Desa Saban Tulung itu ditahan sejak sore.
"Saat ini saya masih berada di Polres Kutai Kartanegara untuk mendampingi mereka. Mereka ditahan di Polsek Muara Kaman, kemudian dibawa ke Polres karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik," katanya.
Menurut dia, pemblokiran terhadap akses jalan menuju kawasan pertambangan PT Kutai Bara Abadi (KBA) itu sudah berlangsung tiga hari, dan baru Kamis sore mereka ditangkap pihak kepolisian.
Ia mengatakan pemblokiran dilakukan karena pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga terkait dengan kompensasi adanya limbah debu dan suara yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.
"Dari informasi yang kami peroleh, warga sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait dengan tuntutan mereka yakni uang kompensasi limbah debu dan kebisingan yang dirasakan warga dari aktivitas perusahaan batu bara itu," katanya.
Namun, kata dia, karena tidak ada titik temu, warga kemudian memutuskan berunjuk rasa, hingga akhirnya melakukan pemblokiran.
"Uang kompensasi yang dituntut warga sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap kepala keluarga per bulan," kata Wahyudi.
Ia mengatakan Kerukunan Warga Besar Muara Kaman meminta pihak kepolisian segera membebaskan 26 warga yang ditahan itu.
"Kapolsekta berjanji pada Jumat sebagian warga akan dibebaskan. Namun, beberapa orang lainnya yang dianggap sebagai penggerak massa masih akan ditahan untuk dimintai keterangan," katanya.
Menurut dia, dari 26 warga yang ditahan itu, dua di antaranya wanita.(*)
A053/M008
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010