Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan pusat karena pada hakikatnya aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita menjalankan itu," ucap Anies di Jakarta, Senin.
Adapun PPKM Mikro jilid 4 berlaku selama 14 hari yang dimulai pada 23 Maret lalu dan berakhir pada hari ini.
Pada Ahad (4/4), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, pemerintah pusat memperpanjang kembali PPKM mikro di Jawa-Bali.
Dalam kebijakan tersebut ada tambahan lima provinsi lain dalam PPKM Mikro terbaru. "Akan ada penambahan provinsi baru, rencana ada lima provinsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan.
Terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro sebelumnya. Yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Baca juga: DKI Perpanjangan PPKM Mikro untuk jaga penurunan kasus aktif
Baca juga: DKI Jakarta koordinasi dengan pusat terkait kelanjutan PPKM Mikro
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021