Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 859 orang TKI ilegal pada 1-17 Juni 2010 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, Kamis, mengatakan bahwa TKI bermasalah tersebut tinggal sementara waktu di penampungan yang disediakan pemerintah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
"Mereka ditangkap dan diusir dari Malaysia setelah menjalani hukuman. Secara umum mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap saat bekerja di Malaysia," kata Surya.
Dia mengemukakan, Pemerintah Malaysia mengusir ratusan TKI bermasalah dalam setiap pekan melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Tanjungpinang.
Sejak 2003 hingga Juni 2010, kata dia, jumlah TKI ilegal yang diusir dari Malaysia ke Tanjungpinang sebanyak 194.463 orang.
"Masih banyak TKI bermasalah yang akan diusir Pemerintah Malaysia," ujarnya.
Sementara Kepala Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Kepulauan Riau Johny Worotikan menyatakan, permasalahan TKI ilegal di Kepri sulit diatasi pemerintah maupun aparat yang berwajib, karena masih banyaknya pelabuhan rakyat.
"TKI tidak resmi diberangkatkan dan dipulangkan melalui pelabuhan rakyat. Aktivitas TKI ilegal sulit terpantau," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah membentuk pos pengendalian di Batam dan Kabupaten Karimun untuk mengurangi keberangkatan dan pemulangan TKI ilegal.
"Pos pengendalian pemberangkatan dan pemulangan TKI dibentuk di Batam dan Kabupaten Karimun sekitar satu bulan yang lalu," kata dia.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, lanjut dia, aktivitas pemberangkatan dan pemulangan TKI secara ilegal diduga paling banyak terjadi di Batam dan Karimun, karena itu pos pengendalian didirikan di daerah tersebut.
Pos pengendalian TKI terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.
Aktivitas pemberangkatan TKI melalui jalur tidak resmi menyebabkan meningkatnya jumlah TKI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Dalam sepekan Pemerintah Malaysia mengusir sekitar 200 orang berkebangsaan Indonesia yang bekerja di negara tersebut secara ilegal.
"Selama masih ada TKI tidak resmi di Malaysia, maka pengusiran terhadap TKI tersebut masih berlangsung dalam setiap pekan," ujarnya.
(T.KR-NP/Z003/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010