Pangkalpinang (ANTARA News) - Duabelas oknum polisi Polresta Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, dituntut masing-masing enam bulan penjara karena terbukti mengelapkan 2000 liter bahan bakar jenis solar milik PT. Donna Kembara Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian tersebut terbukti melanggar Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pengelapan.
JPU mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian yang mengelapkan solar milik PT Donna Kembara Jaya tersebut adalah Noryadi (50), Sujari (45), Defiarsyah (32), Oktoni Heriyadi (31), Niko Paderi (29), Sukarli (28), Al Faizun (30), Cecep Prayatno (27), Eric Fitriansyah (28) dan Guntur Sunavel (27).
"Para terdakwa yang berkerjasama dengan karyawan PT Donna Kembara Jaya, terpidana Suratno dan Martono sebagai sopir minyak pada perusahaan tersebut yang bergerak peleburan bijih timah itu telah mengelapkan 2000 liter solar sehingga pihak PT Donna Kembara Jaya mengalami kerugian Rp1.424.472.000," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan Suratno dan Martono mantan karyawan PT Donna Kembara Jaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada bulan lalu dengan masing-masing hukuman empat bulan penjara.
Serta barang bukti berupa sisa minyak solar yang belum terjual, para terdakwa terancam pidana empat tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, para terdakwa membeli bahan bakar solar itu kepada terdakwa Suratno seharga Rp900 ribu perdrum dan minyak telah dibeli para terdakwa itu dijual kepada penambang bijih timah dan nelayan seharga Rp1,5 juta perdrum.
Atas tuntutan tersebut, 12 terdakwa yang di dampingi penasehat hukum (PH) Marah Rusli, Abdul Rahman Saleh dan Wandi menyatakan, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak cukup bukti dan saksi yang dihadirkan hanya satu orang yaitu Suratno karyawan PT Donna Kembara Jaya yang telah dipidana selama empat bulan penjara.
"Kami minta majelis hakim membebaskan para terdakwa karena dakwaan dan tuntutan JPU lemah dan tidak memiliki barang bukti yang kuat serta kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa yang didakwakan tidak ada dan tidak bisa dibuktikan," kata Wandi salah seorang penasehat hukum para terdakwa.
Atas tuntutan JPU dan pembelaan penasehat hukum para terdakwa, akhirnya ketua majelis hukum menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan hukuman.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010