Anggoro dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Baca juga: Komitmen BPJAMSOSTEK dan sukses program vaksinasi
Baca juga: Ekonom: Kasus investasi BPJAMSOSTEK berbeda dengan Jiwasraya
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres itu ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Termasuk di dalamnya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dengan memberi sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja jika terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
Presiden secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
BPJAMSOSTEK segera mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personel BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia
“Ini pekerjaan besar. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan terus mengedukasi seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya pemangku kepentingan pemerintahan," ujarnya.
Anggoro menyatakan perlu sosialisasi masif karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Baca juga: Direksi BPJAMSOSTEK akan awasi pelaksanaan layanan "Same Day Service"
Baca juga: Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021