"Selain pasal pidana, pelaku video porno akan mengalami hukuman yang lebih berat berupa sanksi sosial dan moral. Belum lagi dosa yang dia akan tanggung," kata Ahmad Ramli.
Ramli berpendapat, bila ditelusuri lebih lanjut UU Pornografi tidak memiliki pasal untuk menjerat dan menyentuh pelaku video porno karena hanya menjerat engedar konten pornografi.
"Oleh karena itu, kita akan kejar dengan pasal dari UU lain, karena tindakan itu sangat tidak laik dan secara internasional juga dikecam," kata Ramli.
Ia berpendapat, semua pihak harus bisa membedakan pornografi dengan privasi. Jika konten video seperti itu dibuat untuk diri sendiri dan untuk koleksi pribadi maka pelaku video tidak melanggar hukum.
Namun, lain cerita bila hal itu dilakukan untuk diumumkan atau disebarkan, maka pelaku dan pengedar dapat dijerat dengan pasal pornografi.
Menurut dia, kasus video porno yang merebak akhir-akhir ini harus menjadi cermin bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab bersama masyarakat.
Dia menegaskan tidak ingin memasung dan mengusik kebebasan pers tetapi media tetap dituntut untuk proporsional.
"Kita harus bisa memilah betul mana yang masuk ranah pornografi mana yang masuk ke ranah kebebasan pers," katanya. (*)
H016//A011/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010