Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengecekan harga dan peredaran sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) di wilayah Solo, menjelang Ramadhan.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Deny Heriyanto, selaku Ketua Satgas Pangan, di Solo, Senin, mengatakan Polresta Surakarta siap menurunkan Tim Satgas Pangan untuk memantau harga dan peredaran bahan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional di Solo, menjelang Ramadhan.
Selain itu, pihaknya juga menugaskan Satuan Intelkam Polresta Surakarta terutama tentang naik turunnya harga barang bahan kebutuhan pokok dan lainnya di pasar tradisional.
"Jadi setiap ada laporannya yang kemudian dianalisis, dan kira-kira kenaikan harga bahan kebutuhan pokok disektor mana. Jika terjadi lonjakan harga yang tinggi, akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebabnya," kata Deny.
Baca juga: Anggota DPR ingin Satgas Pangan lebih aktif dalam pengawasan
Dia menjelaskan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok tersebut tidak hanya dilakukan oleh kepolisian saja, tetapi juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot), yang diawali dengan rapat koordinasi, dimana tulang punggungnya dari Dinas Perdagangan Kota Surakarta.
"Pemkot, Polres, dan Kodim kemudian akan melakukan pengecekan harga di pasar memasuki Ramadhan," katanya.
Dia mengatakan jika ditemukan pelaku usaha yang menimbun salah satu bahan kebutuhan pokok, tentunya akan dilakukan penindakan. Pelanggar penimbun barang kebutuhan pokok akan diawali dengan memberikan peringatan, dan pemanggilan dari Satuan Rekrim Polresta setempat.
Kendati demikian, pihaknya sementara waktu hasil pantauan harga dan peredaran bahan kebutuhan pokok hingga kini masih kondisi pasar di Kota Solo, masih normal dan terkendali.
Baca juga: Polri belum temukan indikasi penimbunan dan permainan harga kedelai
Harga beberapa bahan kebutuhan pokok antara lain beras, telur, daging, minyak goreng, terigu dan gula pasir masih normal. Sedangkan, harga cabai agak tinggi karena stok berkurang. "Kami masih melakukan pengecekan tingginya harga cabai di pasar Solo ini," katanya.
Jika ada indikasi tindak pidana soal pangan, kata dia, diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Masyarakat yang ditemukan menimbun barang bahan kebutuhan pokok akan dikenakan pasal 29 ayat 1 Undang Undang RI No.7/2014, tentang Perdagangan, atau para pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu, kemudian terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan hambatan dalam pendistribusiannya. Ancaman tindak pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Kami berharap masyarakat memasuki pada Ramadhan bisa membeli bahan kebutuhan pokok dengan harga normal terjangkau dan persediaan barang mencukupi," katanya.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Jabar antisipasi dampak harga kedelai naik
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021