Terdapat tiga program terobosan KKP pada tahun 2021 hingga tahun 2024
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, ada tiga program terobosan yang harus dijalankan dengan optimal dan sebaik-baiknya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2024.
"Terdapat tiga program terobosan KKP pada tahun 2021 hingga tahun 2024," kata Menteri Trenggono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berbagai langkah terobosan itu adalah dalam rangka melaksanakan program pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan.
Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, tiga program yang menjadi prioritas KKP hingga tahun 2024 antara lain peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Kemudian, lanjutnya, terobosan kedua adalah pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan.
Ia menyatakan terobosan ketiga adalah pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.
"Diharapkan dengan skema baru itu sektor perikanan tangkap kita ditargetkan akan mampu memberikan kontribusi PNBP kepada negara yang diperkirakan sebesar Rp12 triliun pada tahun 2024," terang Menteri Trenggono.
Selanjutnya, kontribusi PNBP itu pada akhirnya disiapkan untuk dimanfaatkan kembali demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan.
Menteri KKP mengemukakan, hal tersebut adalah berupa program pemberian Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua, Pembangunan Kampung Nelayan Maju, Bantuan Sarana dan Diversifikasi Usaha, dan Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Perikanan di berbagai daerah.
Dalam rangka mencapai target peningkatan PNBP, Menteri Trenggono menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan bersama-sama pemerintah daerah antara lain menyelesaikan regulasi dengan melakukan revisi PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP dan mempercepat penyelesaian turunan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Langkah-langkah yang perlu kita lakukan antara lain melengkapi sarana dan prasarana untuk kesiapan pelabuhan perikanan dalam melakukan pendataan hasil pendaratan ikan, lalu meningkatkan jumlah dan kapasitas syahbandar, operator informasi teknologi, enumerator, dan pengawas perikanan, menuntaskan pendataan KUSUKA (Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan) pada tahun 2022 dan meningkatkan kualitas data produksi di seluruh tempat pendaratan ikan, serta meningkatkan kapasitas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan melalui teknologi pengawasan yang handal," jelas Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono juga menyebutkan komitmen Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan melalui peningkatan produksi di sektor perikanan tangkap yang tentunya akan tetap memperhatikan keberlangsungan ekologi maupun lingkungan.
Baca juga: KKP tangani kejadian Paus Orca terdampar di Banyuwangi Jatim
Baca juga: Pengamat: Ekstensifikasi usaha perikanan untuk kesejahteraan nelayan
Baca juga: KKP latih pembudi daya Cianjur buat pakan ikan berbahan baku lokal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021