Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, tetap dihukum 18 tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding dari Antasari.
Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muchtar Arifin, di Jakarta, Kamis.
"Mengadili, menerima banding dari penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010," kata pimpinan majelis hakim, Muchtar Ritonga.
Sebelumnya, PN Jaksel memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Antasari Azhar secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganjuran pembunuhan berencana.
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," katanya.
Majelis berpendapat bahwa pesan pendek (SMS) dari Antasari ke Nasruddin yang disebutkan kuasa hukumnya merupakan rekayasa, tidak beralasan.
"Anggapan SMS itu rekayasa tidak beralasan," katanya.
Majelis hakim menilai dari keterangan saksi-saksi membenarkan adanya SMS ancaman dari Antasari kepada Nasruddin.
"SMS ini dibenarkan oleh para saksi yang pernah melihatnya," katanya.
Sedangkan mengenai tudingan kuasa hukum Antasari terhadap majelis hakim PN Jaksel yang tidak melihat fakta persidangan, Majelis manyatakan hakim PN Jaksel sudah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi, bukti-bukti dan replik.
"Dengan demikian tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa," katanya.
Majelis juga berpendapat kesaksian saksi dari Polri tidak ada bukti rekayasa dan merupakan upaya menjatuhkan terdakwa.
Dikatakan, jajaran polri dalam kesaksiannya di persidangan, tidak pernah diminta untuk menyamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antar sesama tersangka pembunuhan itu.
Pendapat dari majelis hakim itu, terkait dengan kuasa hukum Antasari Azhar dalam bandingnya menyebutkan hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari Komjen Pol Susno Duadji --saat itu, masih menjabat sebagai Kabareskrim---.
Sementara itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta itu.
"Saya harus bicarakan dahulu dengan klien saya atas putusan ini," katanya. (*)
R021/A011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010