Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membidik tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar.
"Sebenarnya kejaksaan sudah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus itu, namun kejaksaan belum bisa melansir dan menyebutkan siapa tersangka baru itu," kata Kepala Seksi Produksi Saran dan Prasana Intelijen Effendi didampingi Humas Kejati, Irsan Z. Djafar, di Makassar, Rabu.
Selain Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, JY, yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidiki juga sudah membidik oknum pegawai lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, akan ada oknum pegawai pada PD Pasar Makassar Raya yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta itu.
"Kami belum bisa melansir siapa -siapa tersangka baru itu karena pemeriksaannya belum selesai. Nanti setelah pemeriksaan rampung, baru kami sebutkan siapa saja tersangkanya," katanya.
Kejaksaan juga menduga jumlah uang yang dikumpulkan oleh oknum pegawai PD Pasar Makassar Raya itu lebih dari Rp800 juta.
Dari hasil investigasi penyidik Kejati Sulsel menyebutkan, nilai uang yang berhasil dikumpulkan kemungkinan mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Hal itu dikuatkan dengan adanya kuitansi pembayaran dari para pedagang dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta dan Rp100 juta.
Dari 20 pedagang yang menjadi korban pungutan liar, kejaksaan menerima keterangan bahwa mereka sudah menyetor lebih dari Rp900 juta ke oknum pegawai PD Pasar itu. (MH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010