Lebak (ANTARA) - Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menyatakan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri oleh pelaku teror hukumnya haram di tengah kedamaian.
"Kita di negeri yang damai juga tanpa memerangi tentang agama maka Allah SWT mengharamkan melakukan pembunuhan, seperti ayat Alquran surah Annisa ayat 90 dan Almuntahana ayat 08," kata KH Hasan Basri di Lebak, Minggu.
Pelaku teror yang belakangan ini terjadi di Tanah Air dengan melakukan peledakan bom bunuh diri dengan tujuan melakukan kerusakan dan pembunuhan tentu tidak diajarkan oleh semua agama manapun.
Mereka melakukan perbuatan seperti itu tentu sangat biadab dan dosa besar juga bertentangan dengan ideologi Pancasila serta agama Islam.
Baca juga: MUI NTT tegaskan Islam tak pernah ajarkan umatnya untuk membunuh
Baca juga: MUI: Bom bunuh diri dalam kondisi damai haram dan tidak syahid
Baca juga: MUI Mimika dukung aparat tindak tegas pelaku terorisme
Ajaran Islam itu merupakan agama "rahmatan lilalamin," atau penuh kasih sayang juga kedamaian bagi alam semesta, katanya.
Perbuatan bom bunuh diri itu, kata dia, jelas-jelas haram dan dosa besar, terlebih bangsa Indonesia dalam kondisi aman, rukun dan damai tanpa terjadi peperangan agama.
"Kita jangan sampai terjadi adanya pembunuhan kepada orang tanpa berdosa dan matinya pun tidak sahid," katanya menjelaskan.
Ia mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Siapapun pelaku teror tersebut sebaiknya masyarakat lebih mempercayakan penyelesaian itu kepada penegakan hukum.
Selama ini, kata dia, pelaku teror itu karena pemahaman mereka begitu mudah menerima jihad yang tidak seutuhnya.
Para pelaku teror itu hanya sepotong-potong dan terpenggal-penggal menerima pengertian kalimat jihad, sehingga mereka melakukan aksi "amaliyah" melakukan pembunuhan.
"Perbuatan jihad seperti itu tentu salah dan menyesatkan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Lebak jangan sampai terpengaruh adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengajak dan menyebar melakukan jihad untuk berperang maupun menyebar teror dengan jaminan surga.
Perbuatan jihad yang dikembangkan kelompok itu sangat sesat juga haram hukumnya, karena berperang dan membunuh orang yang tidak berdosa.
Padahal, jihad menurut ajaran Islam untuk perang menahan hawa nafsu juga menyebarkan kebaikan dan kedamaian.
Pengertian jihad itu, kata dia, tentu sangat luas juga orang mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga sama melakukan jihad.
"Kami minta warga agar mewaspadai aksi teror yang bertentangan dengan pedoman agama dan negara itu," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021