Cikarang, Bekasi (ANTAR News) - Badan Reserse Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) menyita ribuan tabung gas elpiji oplosan dari berbagai ukuran dalam upaya penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi (Brigjenpol) Drs Suhardi Alius SH MH, di Bekasi, mengatakan bahwa barang bukti tabung gas oplosan yang disita meliputi ukuran tiga Kg sebanyak 1.573 tabung, ukuran 12 Kg sebanyak 637 tabung, dan 50 kg sebanyak 59 tabung.

"Penggerebekan gudang penyimpanan tabung oplosan itu terletak di Jalan Pangkalan I, RT01 RW06, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Sebanyak 26 karyawan ikut kami amankan," katanya.

Menurutnya, modus pengoplosan tabung tersebut menggunakan alat pipa berbahan besi dengan diameter setengah centimeter dan panjang 15 centimeter. Pipa itu merupakan media perantara antara tabung yang masih berisi gas kemudian dipindahkan ke tabung kosong.

"Pelaku meongoplos tabung gas berukuran 50 Kg menggunakan 15 tabung gas berukuran tiga kg, sementara yang tabung berukuran 12 Kg dioplos menggunakan tiga tabung gas berukuran tiga Kg. Pipa tersebut diperoleh pelaku dengan cara membelinya di toko material," katanya.

Dikatakan Suhardi, pihaknya masih melacak keberadaan tiga pimpinan dari para pelaku pengoplosan itu masing-masing berinisial C, TJ, dan SR. "Meraka memasarkan tabung oplosan Elpiji ke wilayah Bekasi dan Jakarta Timur melalui sejumlah toko eceran sebanyak 4.000 tabung per hari dengan omset per bulan mencapai Rp4 miliar," katanya.

Dari lokasi penggerebakan di sebuah gudang kontrakan berukuran 10 X 30 meter persegi, polisi mengamankan empat kendaraan truk masing-masing bermuatan 239 tabung gas berukuran 12 dan 50 kg siap edar, dan sejumlah pipa pengoplosan.

"Pelaku kami jerat undang-undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, dan undang-undang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar," katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku pengoplosan Sapron (45) mengaku mendapatkan upah dari atasannya sebesar Rp700 ribu plus uang makan Rp20 ribu per bulan. Sementara sopir truk mendapat bayaran Rp25 ribu per hari untuk mendistribusikan tabung tersebut ke sejumlah pengecer.

"Saya hanya diberi tugas memindahkan gas ke tabung yang kosong. Sebenarnya saya tahu tindakan ini ilegal, tapi saya tidak ada kerjaan lain untuk memberi makan keluarga," katanya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010