Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor mengaku saat ini masih mengevaluasi aset para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pengejaran terhadap buronan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

"Aset-aset yang disita dari koruptor BLBI itu, kita evaluasi," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu.

Koruptor BLBI tersebut, antara lain Samadikun Hartono pemilik Bank Modern terbukti korupsi Rp169 miliar, David Nusawijaya dari Bank Umum Servitia Rp1,2 triliun, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean Komisaris dan Direksi Bank Harapan Santosa Rp1,9 triliun.

Kemudian, Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan Bank Surya Rp2,9 triliun dan Eddy Tanzil yang membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.

Darmono juga menyebutkan pihaknya sampai sekarang masih merumuskan upaya perjanjian ekstradisi terhadap buronan koruptor atau Mutual Legal Assistance (MLA).

"Kita terus merumuskan upaya ekstradisi melalui MLA," katanya.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset dari buronan BLBI tersebut, sampai sekarang belum teradministrasi dengan baik, misalnya Eddy Tanzil memiliki tanah 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat, dan Alm Hendra Rahardja memiliki tanah di kawasan Jalan Pakubuwono dan Permata Hijau yang saat ini berdiri sejumlah apartemen.

Sebelumnya, Tim pemburu koruptor sampai sekarang masih memburu sebelas dari 16 buronan terkait kasus korupsi.

"Dari 16 buronan koruptor, lima orang sudah ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (18/2).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tim pemburu koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, tidak serius mengejar buronan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bahkan, bisa dikatakan Djoko Tjandra itu, tidak akan dikejar lagi," kata peneliti ICW, Emerson F. Yuntho, di Jakarta, Selasa (2/2).
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010