"Pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat. Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB. Kami juga sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, BPTD, BPTJ, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga BUJT untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.
Budi mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton, maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
"Pembatasan angkutan barang ini tujuannya adalah untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mengingat saat ini merupakan libur panjang dan akan ada lonjakan arus balik lalu lintas. Pokoknya di setiap libur panjang kami terus mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas," katanya
Lanjut Dirjen Budi, berdasarkan data yang dihimpun oleh PT. Jasa Marga (Persero), terpantau sejak tanggal 1 - 3 April 2021 pada masa libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih terdapat sebanyak 249.934 kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur dan puncak arus balik ke arah Jakarta diprediksi hari ini hingga besok pagi.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021