Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi
Bengkulu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat dengan menerapkan prinsip 2 L atau legal dan logis.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro menjelaskan investasi bodong cukup mudah untuk dikenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan apakah masuk akal atau tidak.
"Cek legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa di cek di kami OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 10 persen saja kan sudah patut dicurigai," kata Tito di Bengkulu, Minggu.
Tito mencotohkan salah satu bentuk investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat yaitu seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, contoh lainnya yaitu aplikasi V-Tube yang saat ini sudah di hentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) karena tidak memiliki izin.
Tito meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktek investasi bodong agar berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi," kata Tito.
Tito menyebut pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi atau SWI yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia dan pihak lainnya akan terus memantau dan mengawasi aktifitas perusahan-perusahaan yang menawarkan jasa investasi di Bengkulu.
Tito juga memastikan pihaknya akan terlibat dalam proses penindakan atau penyelidikan dugaan kasus investasi bodong dengan memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
"Kami siap jika diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus-kasus investasi bodong. Kami akan menyampaikan mana yang legal dan mana yang ilegal," kata Tito.
Baca juga: Polda Aceh gandeng PPATK telusuri investasi bodong Rp164 miliar
Baca juga: Ketua DPD minta masyarakat waspadai lembaga investasi bodong
Baca juga: Polisi limpahkan kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Cianjur
Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong
Pewarta: Carminanda
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021