Jakarta (ANTARA) - Pengadilan tinggi di Pakistan resmi mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.
Dikutip dari Reuters, Minggu, blokir TikTok di Pakistan dicabut sejak 1 April karena media sosial tersebut berkomitmen untuk memantau konten "tidak bermoral" yang dilarang di sana.
Konten "tidak bermoral" menurut pemerintah Pakistan termasuk penistaan, cabul dan mengandung ketelanjangan.
Kepala Pakistan Telecommunication Authority di pengadilan menyatakan sedang berdiskusi dengan TikTok dan perusahaan tersebut setujut untuk menunjuk orang agar moderasi konten di platform tersebut lebih baik.
Sementara TikTok menyatakan akan terus berdiskusi dengan regulator telekomunikasi di Pakistan.
"Kami memahami dukungan Pakistan Telecommunication Authority dan diskusi yang produktif, juga memahami perhatian mereka terhadap pengalaman digital bagi pengguna di Pakistan," kata TikTok setelah dukungan dicabut.
Pengadilan di Pakistan memerintahkan untuk memblokir TikTok pada 11 Maret lalu karena memuat konten asusila. Sidang tentang kasus TikTok ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei.
Pakistan Telecommunication Authority juga pernah memblokir TikTok pada Oktober lalu karena alasan yang sama. Blokir dicabut 10 hari kemudian setelah TikTok berjanji untuk moderasi konten.
Baca juga: Lagu lawas Paramitha Rusady bangkit karena TikTok
Baca juga: IU raih perfect all kill lewat "LILAC" dan teknologi Wuling Almaz RS
Baca juga: TikTok larang sejumlah akun di Myanmar upaya hentikan video kekerasan
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021