Purwokerto (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah membentuk Kelompok Pemantau Siaran Radio dan Televisi di Kabupaten Banyumas untuk membantu program kegiatan komisi ini.

"Kelompok pemantau ini telah dibentuk kemarin (Selasa) saat kami menggelar pertemuan dengan KPID Jateng di Aula Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas," kata Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Kartiman di Purwokerto, Rabu.

Menurutnya, kelompok pemantau yang beranggotakan 20 orang dari berbagai organisasi sosial kemasyarakatan ini bertugas membantu tugas-tugas KPID Jateng untuk memantau isi siaran radio dan televisi di Kabupaten Banyumas.

Dalam hal ini, kata dia, KPID menugaskan kelompok tersebut memantau selama satu bulan ke depan delapan isi siaran radio dan televisi, antara lain siaran yang mengandung unsur pornografi serta mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, lanjutnya, pemantauan juga dilakukan terhadap isi siaran yang mengandung unsur penghinaan, mengandung unsur perjudian, iklan paranormal yang menyesatkan, iklan yang merendahkan nilai-nilai agama, iklan pengobatan alternatif yang tidak rasional, dan hal-hal lain yang tidak baik menurut pandangan masyarakat.

"Laporan pemantauan yang berhasil dihimpun selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinhubkominfo untuk diteruskan ke KPID Jateng. Kelompok ini juga bisa langsung mengakses ke KPID," katanya.

Ia mengatakan, kelompok pemantau ini diharapkan bisa memberikan masukan kepada KPID dalam hal isi siaran radio dan televisi sebagai wujud kepedulian terhadap pembangun bangsa melalui siaran-siaran dan tayangan-tayangan yang sehat dan mendidik. (*)
KR-SMT/Z003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010