Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengatakan baik pelaku maupun pengedar konten negatif/pornografi dapat dikenai hukuman karena melanggar Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik maupun Undang-undang Pornografi.
"Kalau masalah video porno mirip artis perlu didalami lebih lanjut maka pelaku dan pengedar bisa dikenai ancaman UU ITE dan UU Pornografi," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Tifatul meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk dapat menegakkan aturan penyebaran informasi yang bermuatan negatif demi mencegah hal yang buruk menimpa masyarakat.
"Kami minta ketiga artis itu untuk bersikap tegas agar persoalan itu segera tuntas," kata Tifatul mengimbau.
Ia juga mengimbau para ISP (Internet Service Provider) untuk tidak meloloskan konten-konten negatif berbau pornografi, kekerasan, dan judi online.
Kominfo sendiri gencar menerapkan kampanye program internet sehat dan aman di berbagai daerah.
62 Persen Bersetubuh
Berdasarkan hasil Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Mei 2010, 97 persen siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pernah menonton atau mengakses situs pornografi.
Dampak mengakses situs porno, kata Menteri, 92,7 persen responden siswa menengah mengakui pernah melakukan aktivitas mengarah seksual berupa ciuman, bercumbu dan seks oral.
Sebanyak 62 persen dari 4.500 responden mengaku berhubungan badan dan sisanya 21,2 persen siswi SMA pernah menggugurkan kandungan.
Menurut Menteri, survei itu menjadi gambaran fenomena pornografi di Indonesia.
Tifatul menilai, semakin maraknya pornografi dan tingkat kemudahan untuk mengaksesnya lebih sering karena adanya media internet yang menyebarkan materi itu.
Ia mengaku, teknologi internet ibarat dua sisi mata pedang yang positif di satu sisi dan negatif di sisi yang lain.
"Untuk itu perlu diantisipasi dengan perangkat peraturan agar dampak negatifnya bisa ditekan," katanya. (*)
H016/R010/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010