Selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Razia dalam kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.
Di antara para pengendara yang terjaring razia, beberapa di antaranya masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.
Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B 3034 UHE dihentikan karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker.
Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.
Adapun di beberapa tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.
ANTARA mencatat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air.
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Polresta Bogor Kota musnahkan 363 knalpot bising sepeda motor
Baca juga: Operasi knalpot "brong", polisi sita 205 sepeda motor di Solo
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2021