faktanya Harga Transaksi Pasar atau HTP justru diatur kurang dari harga banderol. Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) harga banderolnya Rp35.800 tetapi di pasar dijual Rp29 ribu atau 81 persennya
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Adi Musharianto mengatakan aturan pemerintah memungkinkan rokok dapat dijual dengan harga murah di pasaran sehingga relatif terjangkau oleh masyarakat.
“Kalau kita lihat harga rokok, faktanya Harga Transaksi Pasar atau HTP justru diatur kurang dari harga banderol. Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) harga banderolnya Rp35.800 tetapi di pasar dijual Rp29 ribu atau 81 persennya," ujar Adi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Kebijakan Bea Cukai saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen dari harga pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Nomor 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.
Baca juga: Peneliti soroti aturan yang sebabkan harga rokok masih terjangkau
Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
Adi menuturkan, perusahaan produsen rokok berupaya menekan marginnya agar dapat menjual produknya di bawah harga banderol.
"Faktanya perusahaan menekan HTP agar di bawah 85 persen, dampaknya itu terhadap margin tenaga kerja, price predatory, dan prevalensi perokok," kata Adi.
Terjangkaunya harga rokok membuat upaya menurunkan prevalensi merokok anak menjadi tidak optimal. Berdasarkan Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi merokok pada populasi usia 10-18 tahun naik sebesar 1,9 persen dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau (PT) Hasbullah Thabrany prihatin atas pengendalian konsumsi rokok yang masih belum maksimal.
Baca juga: BKF: Kebijakan harga jadi poin penting pengendalian industri tembakau
"Kita sangat prihatin selama satu tahun pandemi COVID-19 ini, belum terlihat penguatan pengendalian rokoknya," ujar Hasbullah.
Hasbullah mengajak konsumen untuk lebih cerdas agar tidak membelanjakan uangnya untuk produk yang desktruktif seperti rokok.
Dia menyoroti pengendalian tembakau juga sulit terjadi karena adanya pelanggaran harga dalam penjualan rokok di pasar sehingga masyarakat makin mudah membeli rokok. Dia berharap pemerintah khususnya pemerintah daerah bertindak tegas soal pelanggaran harga.
"Harusnya pemda-pemda ikut melindungi rakyatnya bahwa harga rokok yang makin murah justru meracuni rakyat di daerahnya dan meningkatkan risiko sakit masa depan dan juga COVID-19, jangan pula pemda membiarkan perusahaan atau pedagang memberikan kemudahan," kata Hasbullah.
Baca juga: Meski cukai naik, harga rokok di pasaran dinilai masih terjangkau
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021