Samarinda (ANTARA News) - Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang tersangka dalam kasus penebangan liar.
"Pemilik 1.991 kayu bulat berinisial FJ telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapoltabes Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah, di Samarinda, Selasa.
Penyitaan kayu bulat jenis sangon dan jabun itu berlangsung pada Minggu, 23 Mei 2010 sekitar pukul 18.00 wita.
Kayu yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur itu disita dari sebuah rakit yang ditambatkan di `logpond` (tempat penimbunan kayu) yang dulunya dikenal sebagai lokasi perusahaan PT. Hartati Jaya Playwood (HJP).
"Dari hasil penyidikan, kayu tersebut tidak sesuai dengan jenis kayu SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), sebab kayu pada lapisan ketiga dan keempat merupakan jenis kayu hutan yang tidak sesuai Permenhut No.33 tahun 2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak," katanya.
"SJ merupakan pemilik kayu yang akan menjual kayu itu ke perusahaan, dimana lokasi kayu itu ditemukan. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keabsahan dokumen kayu tersebut," ujar Kapoltabes Samarinda.
Polisi, kata Arkan Hamzah, juga telah memeriksa pihak perusahaan yang akan membeli kayu ilegal itu dari tersangka FJ.
"Selain pemilik kayu itu, kami juga telah meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan yang akan membeli kayu itu dari tersangka," ujar Arkan Hamzah.
Poltabes Samarinda, lanjut dia, juga masih terus mendalami legalitas perusahaan, lokasi 1.991 kayu itu disita.
Lokasi ditemukannya kayu itu sebelumnya dikenal milik PT. Hartati Jaya Plywood, namun perusahaan tersebut telah dipailitkan.
"Dari hasil pengecekan, ternyata lokasi itu merupakan milik PT Harimas Jaya Plywood, tetapi dari data Pemkot Samarinda disebutkan bahwa SITU (Sirat Ijin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) perusahaan itu sudah tidak berlaku," katanya.
"Anehnya, di lokasi yang sama juga disebut sebagai areal milik PT. Handerson Jaya Plywood. Jadi, kami masih terus mendalami legalitas dan keberadaan PT. Handerson Jaya Plywood itu," ujar Kapoltabes Samarinda.
Ditanya wartawan alasan polisi hingga saat ini belum menghentikan aktifitas perusahaan tersebut, Kapoltabes Samarinda mengatakan bahwa yang berhak menyatakan perusahaan itu legal atau tidak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.
"Jadi, kami (polisi) tidak memiliki kewenangan menutup perusahaan itu sebelum ada keterangan resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi bahwa perusahaan itu ilegal," ungkap Arkan Hamzah. (A053/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010