Tulungagung (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, Ahmad Fatoni, dan anggota DPRD setempat, Suharmanto, dilaporkan ke polisi oleh Gatot Kusuma Wardana yang dituduh menyebarkan aliran sesat.

"Saya tidak terima dituduh menyebarkan aliran sesat," kata Gatot saat ditemui di Mapolresta Tulungagung, Selasa.

Menurut dia, kegiatan dakwah di Ngantru, Kabupaten Tulungagung merupakan pengajian biasa. "Saya hanya mengkaji isi Alquran mulai dari masalah tauhid hingga `mu`amalah` (hubungan antarmanusia di dunia)," kata warga Perumahan Wisma Kebraon Indah Surabaya itu menuturkan.

Kegiatan pengajian yang digelar pria berusia 37 tahun di Ngantru itu sudah berjalan sekitar satu tahun, dan selama kurun waktu itu pula tidak pernah ada yang mengajukan protes atau keberatan.

Namun secara tiba-tiba Ahmad Fatoni dan Suharmanto menuduhnya sebagai nabi palsu yang mengajarkan aliran sesat. Padahal, Gatot menganggap, tidak pernah memberikan ceramah yang melenceng dari kaidah-kaidah Islam.

Awalnya, dia melaporkan Fatoni dan Suharmanto ke Mapolda Jatim. "Namun laporan saya itu dilimpahkan ke Mapolres Tulungagung," katanya.

Ia menyesalkan sikap kedua tokoh penting di Tulungagung itu yang asal menuduh tanpa didasari bukti yang kuat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, AKP Mustofa, menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan Gatot. Pihaknya berencana memanggil dua orang terlapor setelah berkas perkara itu selesai dibuat.

"Laporan itu masih dalam proses pemberkasan. Kami akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi," katanya.(M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010