Penggunaan dana desa sangat rawan dikorupsi.
Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka pengelolaan keuangan desa 2021 di Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany melalui keterangan resminya, Sabtu, mengatakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kumpeh digelar dalam rangka peningkatan kemampuan dan pengetahuan terhadap pengelolaan keuangan desa tahun 2021 di Jambi.
Turut hadir dalam pelatihan tersebut adalah Ahmad Fauzan, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi bersama Samuel Libeltus Tamba (Jaksa Fungsional pada Kejari Muaro Jambi) sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.
Seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mengikutinya dengan antusias, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Achmad Fauzan dalam pelatihan itu mengingatkan agar kepala desa dan perangkatnya untuk tetap berhati-hati dalam pengelolaan keuangan pada desanya.
Menurutnya, penggunaan dana desa sangat rawan dikorupsi. Padahal uang anggaran desa bukan punya kepala desa, sehingga semua perangkat desa dan warga desa berhak mengawasi penggunaan uang anggaran desa.
"Apabila bapak dan ibu butuh pendampingan silakan koordinasi ke kantor kami, dan mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur desa," katanya pula.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Baca juga: Mendes PDTT minta penggunaan Dana Desa berbasis permasalahan desa
Baca juga: Pencairan dana desa di Bengkulu baru 9,81 persen
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021