Batam (ANTARA News) - Puluhan warga Batam, Kepri, yang tergabung dalam Masyarakat Pencinta Bola berunjuk rasa di DPRD Batam, menuntut televisi kabel menyiarkan pertandingan piala dunia.
"Hampir seluruh warga Batam menggunakan televisi kabel. Rasanya bukan tidakan prorakyat kalau televisi kabel dilarang menyiarkan piala dunia," kata pengunjuk rasa, Albert, di Batam, Selasa.
Masyarakat Pencinta Bola (MPB) meminta DPRD merekomendasikan hak siar bagi TV Kabel untuk dapat menyiarkan siaran pertandingan Piala Dunia.
Perusahaan televisi kabel di Batam tidak mendapatkan hak siar Piala Dunia. Untuk menyaksikan agenda akbar dunia itu, warga harus menggunakan antena UHF.
"Padahal, tidak mungkin kami menggunakan antena UHF, karena kontur Batam berbukit-bukit, sehingga sulit mendapatkan gambar yang jernih," kata dia.
Ia mendesak DPRD untuk merekomendasikan Pemerintah Kota Batam mengizinkan televisi kabel menyiarkan siaran Piala Dunia, seperti yang terjadi di Kota Pare-pare, Sulawesi.
"Kalau di Pare-pare bisa, kenapa Batam tidak," kata dia.
Sementara itu, pengusaha TV kabel, Anang, mengatakan, dia kerap dimarahi warga yang menuntut menyiarkan piala dunia.
"Bahkan ada pelanggan yang mengancam mau membakar alat milik kami," kata Anang.
Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk mengurus lisensi penyiaran ke pihak Electronic City Entertainment (ETE) di Jakarta, namun tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan oleh ETE.
Di antara syarat yang memberatkan itu, kata dia, ETE mewajibkan pemohon lisensi untuk membeli parabola reciever Matrix seharga Rp2,2 juta.
"Itu masih harus menunggu sekitar 30 ribu unit parabola Matrix terjual semua di seluruh Indonesia. Kalau dihitung nilainya mencapai Rp40 miliar lebih, dan ini sangat tidak mungkin buat kami," ujar Anang.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rudi, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi laporan masyarakat.
"Kita hanya memfasilitasi laporan masyarakat dan kita akan bahas secara komprehensif," kata dia.
Masalah hak siar Piala Dunia, kata dia, akan mengacu kepada perundang-undangan hak penyiaran dan kesepakatan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Pemkot Batam Kota, Electronic City Entertainment (ETE) dan Matrix.(*)
(T.Y011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010