"Razia preman hari kedua ini dilakukan di dua wilayah, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Kalau ada preman dan PMKS yang terjaring di Jakarta Pusat, itu bukan termasuk dalam razia preman melainkan merupakan operasi penertiban rutin yang dilakukan Sudin Satpol PP Jakarta Pusat," kata Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas di Jakarta, Selasa.
Pemprov DKI melakukan penertiban preman dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di lima wilayah DKI Jakarta mulai dari Senin (14/6) hingga sebulan kedepan.
Untuk hari kedua itu, sebanyak 32 preman dan PMKS terjaring dalam operasi penertiban rutin di Jakarta Pusat, 66 preman terjaring di Jakarta Barat dan 79 preman terjaring di Jakarta Timur.
Sasaran penertiban adalah para preman dan pengamen yang melakukan aksinya di bus-bus kota yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan para penumpang bus.
Sebanyak 962 personil gabungan melakukan razia di kedua wilayah Jakarta yakni di kawasan Jakarta Barat, lokasi yang menjadi target razia di antaranya Pabrik Gelas Pasari, Pertamina, depan Jakarta Design Center Slipi dan depan Universitas Trisakti sedangkan di Jakarta Timur di Pospol Cawang (kawasan UKI-Cawang), Matraman dan Pospol Pemuda.
Sebelumnya, pada Senin (14/6) lalu, tim gabungan melakukan razia di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta dan berhasil menjaring sebanyak 112 preman dan pengamen dengan rincian di Jakarta Pusat terjaring 68 orang dan Jakarta Utara 44 orang.
Sementara untuk wilayah lainnya, Effendi mengatakan bahwa razia juga akan dilakukan secepatnya di beberapa titik yang telah ditentukan.
"Razia ini difokuskan pada preman dan PMKS yang kerap meresahkan masyarakat, utamanya yang biasa beroperasi di angkutan umum terutama yang memeras penumpang," kata Effendi.
Selain itu, razia juga dilakukan terhadap para pembuang sampah sembarangan, perokok dalam angkutan dan awak angkutan umum yang ugal-ugalan termasuk yang menurunkan atau menaikan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar jalur trayek dan pelanggaran lainnya.
Effendi menegaskan dasar hukum razia ini adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, Peraturan Pemerintah RI No.6/2010 tentang Satpol PP, Perda DKI No.8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.10/2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan lain sebagainya.
Dinas Perhubungan DKI menurunkan petugasnya secara acak di kendaraan-kendaraan umum untuk menentukan bus-bus mana yang ada preman dan pengamen yang harus ditertibkan
"Petugas Dishub akan naik angkutan umum secara acak menggunakan baju bebas, jika ditemukan ada preman maka akan mengirimkan SMS ke posko terdekat," kata Pristono.
Preman yang terjaring itu dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Kedoya atau Cipayung kecuali yang tertangkap membawa senjata tajam, narkoba atau terbukti memeras penumpang angkutan yang akan langsung diproses di kepolisian.(*)
(A043/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010