Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mempertanyakan penetapan status tersangka Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang oleh Mabes Polri karena sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya sendiri bingung dengan penetapan tersangka itu, karena belum ada keterangan (dari Mabes Polri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis mengatakan dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menjadi tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus Tambunan.
Jampidsus menyatakan, rencana permintaan keterangan terhadap Cirus dan Poltak juga tanpa pemberitahuan ke Kejagung.
"Seharusnya pemeriksaan terhadap keduanya harus sepengetahuan dari pimpinannya," katanya.
Ia juga menyanggah jika Kejagung sengaja menutup-nutupi soal SPDP Cirus dan Poltak. "Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Zainuri menuturkan penetapan tersangka terhadap dua tersangka jaksa itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Wakadiv Humas Mabes Polri itu, menyatakan Cirus dan Poltak dapat dijerat pasal pencucian uang dan undang-undang untuk aparat penegak hukum.
Namun demikian, Zainuri menjelaskan belum ada informasi terkait rencana penahanan terhadap kedua jaksa senior itu dengan alasan keberadaan keluarga dan lembaga tempat bekerjanya cukup jelas.
Kejaksaan Agung menyatakan Cirus dan Poltak yang terkait kasus suap dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, belum bisa diberhentikan sementara bila berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dinyatakan P21 berkasnya, maka kita belum bisa melakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (11/6). (*)
(T.R021/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010