Kapoltabes Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah, Selasa sore menyatakan, dari 18 orang yang diamankan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa, sabusabu seberat 78, 2gram, heroin seberat 96 gram, 12, 6 gram putaw, tiga alat isap narkoba, dua unit timbangan digital serta empat unit telepon genggam.
"Dari 18 orang yang berhasil kami tangkap terkait narkoba itu, dua diantaranya wanita," kata Kapotabes Samarinda.
Penangkapan itu kata dia berlangsung sejak 1 hingga 15 Juni 2010 pada 10 lokasi di Samarinda.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kemakmuran Gang KNPI pada Selasa, 1 Juni 2010 sekitar pukul 19. 30 WITA dengan barang bukti dua poket sabusabu seberat 8,7 gram. Polisi telah menetapkan Syahruddin (30), pemilik narkoba itu sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap Saini (30) di Jalan Belibis dengan barang bukti satu poket sabusabu seberat 1,3 gram.
Pada Kamis, 3 Juni 2010 di Jalan Gerilya, Satreskoba Poltabes Samarinda meringkus Edi Mulyadi (52) dengan barang bukti empat poket sabusabu seberat 3,5 gram.
"Ini sudah menjadi komitmen Poltabes Samarinda untuk memberantas peredaran narkoba dengam memburu bandarnya," ujar Arkan Hamzah.
Selanjutnya, pada Jumat, 4 Juni, Satreskoba Poltabes Samarinda kembali menyita satu poke sabusabu seberat 0,4 gram dari tangan Ahmad Reza (16) di Jalan Slamet Riyadi dan menggrebek lima orang, dua diantaranya wanita di Jalan Harun Nafsi dengan barang bukti seperangkat alap isap sabusabu.
Satnarkoba Poltabes Samarinda kembali menangkap empat orang di Jalan Gerilya pada Senin, 7 Juni 2010 dengan barang bukti enam poket sabusabu seberat 4, 3 gram.
Pada Selasa, 8 Juni 2010 di Jalan Jelawat Gang Musi, polisi kembali menggrebek sebuah rumah dan meringkus tiga orang tengah berpesta narkoba dengan barang bukti seperangkat alat isap sabusabu dan pada Minggu, 13 Juni 2010 Satreskoba menangkap Herman di Jalan Pangeran Bendahara dengan barang bukti empat gram sabusabu.
Terakhir, polisi menangkap Muchsin di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara dengan barang bukti 96 gram heroin dan 78,2 gram shabsabu serta 16,6 gram putaw.
"Semuanya (18 orang) yang telah kami tangkap itu telah ditetapkan tersangka dan kami jerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba," kata Kapoltabes Samarinda.
Poltabes Samarinda kata dia akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narokba untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
"Selain menggiatkan berbagai operasi pemberantasan narkoba melalui tindakan represhif kami telah melakukan bupaya preventif dengan bekerasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Samarinda, pihak sekolah, tokoh masyarakat, orang tua masyarakat lainnya agar ikut berpartisipasi mencegah peredaran narkoba," ungkap Kapoltabes Samarinda tersebut.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010