Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan cuti bersama tahun 2011 sebanyak empat hari baik bagi pegawai instansi pemerintah maupun swasta, kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Keputusan cuti bersama itu telah ditandatangani oleh tiga menteri di kantor Menkokesra di Jakarta Selasa yang disaksikan oleh Menkokesra Agung Laksono.
Penandatangan melibatkan Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan.
Empat hari cuti bersama ditetapkan yaitu tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 hijriah dari 29 Agustus dan 1 serta 2 September, kemudian satu hari cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember.
Menko Kesra menjelaskan, keputusan cuti bersama itu dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja," katanya.
(W004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010