Bandung (ANTARA News) - Keluarga korban pembunuhan mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, setelah mendengar keterangan jaksa yang menuntut hukuman penjara 18 tahun kepada keenam terdakwa pelaku pembunuhan Zulkarnaen.

Belasan pria berbadan tegap mengamuk. Seorang pria yang mengaku keluarga korban menendang pintu ruang sidang sambil mengeluarkan makian terhadap hakim.

"Hakim dibayar berapa sih, orang sudah jelas membunuh, kok cuma dituntut 18 tahun penjara bukan hukuman mati. Mana keadilan, jangan-jangan hakim dibayar lagi," kata seorang keluarga korban sambil menendang pintu ruang siang.

Puluhan polisi langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya keluar dari ruang sidang.

Suasana tegang terjadi selama 20 menit di ruang sidang, namun kembali tenang setelah polisi turun tangan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai I Gede Ngurah Artanaya SH itu, enam terdakwa, EM (23), Eus (30), Mah (28), Eng (30), Dan (20), dan Sal (18), dalam kasus pembunuhan terhadap Zulkarnaen dituntut 18 tahun penjara.

Zulkarnen tewas dengan luka tusuk didada serta luka bacok di kepala, pada 25 September 2009.

Korban dan enam terdakwa berselisih di salah satu tempat hiburan di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Korban Zulkarnaen tewas setelah dikeroyok para terdakwa di Jalan Cibadak dengan luka bacok di kepala dan luka tusuk didada.

(U.KR-ASJ/S018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010