Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan penuntutan terhadap mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin setelah terkumpulnya bukti-bukti dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, periode 2000-2007.
"Prinsipnya kita bekerja maksimal, tapi lebih cepat lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin usai sosialiasi tentang gratifikasi di gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Selasa.
Mochammad Jasin mengatakan, KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2000-2007 dengan dugaan kerugian negara Rp102 miliar.
Meski Syamsul Arifin telah mengembalikan dana sebesar Rp67 miliar ke kas negara tapi tidak menghilangkan penindakan secara pidana sebagaimana ketentuan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi jika dikaitkan dengan belum keseluruhan dugaan kerugian negara itu yang dikembalikan tersangka yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut tersebut.
Untuk menyelesaikan penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui tentang dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu.
"Sudah 80 saksi yang dimintai keterangan," katanya tanpa menyebutkan nama dan jabatan saksi-saksi yang dimaksud.
Bahkan, kata dia, KPK telah menyita dua unit mobil jenis panther yang masuk dalam dugaan korupsi di jajaran Pemkab Langkat tersebut.
Meski demikian, KPK belum menahan Syamsul Arifin karena dinilai belum menjadi prioritas atau target dalam proses penyidikan yang dilakukan.
Hal itu disebabkan Syamsul Arifin dinilai masih kooperatif, bersedia masih memberikan data-data yang dibutuhkan, belum menunjukkan indikasi akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
KPK lebih mengutamakan pemberkasan guna menyiapkan penuntutan untuk dipergunakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Wakil Ketua KPK itu tidak bersedia memberitahukan waktu penyelesaian berkas penuntutan itu untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Prinsipnya kita bekerja maksimal, tapi lebih cepat lebih baik," kata Jasin.
(T.I023/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010