Meningkatnya opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR hari ini (15/6). Di hadapan para anggota dewan, Fadel menyatakan, peningkatan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan prestasi yang sangat signifikan, mengingat semenjak kementerian ini dibentuk senantiasa mendapat predikat disclaimer. "Target kami ke depan tentunya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2010", ujar Fadel.
Pencapaian prestasi kinerja akuntabilitas laporan keuangan sebelumnya telah disampaikan BPK pada 1 Juni 2010 kepada DPR RI tentang LKPP Tahun 2009 yang menyatakan terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang memperoleh rapor perbaikan opini yang sebelumnya disclaimer menjadi WDP. Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu kementerian yang berhasil "naik kelas" dengan diperolehnya opini WDP pada laporan keuangan tahun 2009. Ini adalah memiliki kemajuan yang signifikan lanjut Fadel.
Kualitas kinerja keuangan yang lebih baik ini merupakan buah dari komitmen pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menata sistem pengelolaan keuangan dengan mengedepankan kaidah-kaidah financial governance dan memantau penggunaan dana untuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui paket reformasi sistem keuangan yang dilaksanakan di lingkungan KKP.
Dalam melaksanakan reformasi ini, kementerian ini telah menempuh beberapa upaya, yaitu: (1) seluruh unit kerja eselon I secara serentak dan serius memprioritaskan pengawalan sistem pengelolaan keuangan terutama pengendalian internal, (2) mengontrol seluruh Satker untuk hal-hal yang menjadi sumber penyebab disclaimer, (3) mengevaluasi penggunaan anggaran per bulan pada setiap Satker dikaitkan antara target dengan realisasi anggaran, (4) menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksa dan melakukan harmonisasi antara Sekretariat Jenderal dengan Inpektorat Jenderal, (5) kebutuhan SDM pengelola keuangan negara telah secara bertahap dapat dipenuhi kapasitasnya, (6) LKPP telah disusun dengan lebih komprehensif, di mana CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) yang disusun dapat menjelaskan yang tidak tertuang dalam neraca dan realisasi penganggaran, (7) melakukan sertifikasi SPIIP (Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah) bagi pejabat di lingkungan KKP, dan (8) mengalokasikan anggaran pada kegiatan dekonsentrasi di provinsi untuk mendukung pelaporan keuangan.
Dalam mencapai Target WTP pada tahun 2010, KKP akan terus berupaya meningkatkan kinerja di bidang administrasi keuangan sebagai wujud keseriusan KKP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana terdapat dalam 10 arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Fadel mengatakan, usaha untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tersebut akan dilakukan dengan 3 (tiga) upaya. Pertama, meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal. Kedua, meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara bagi pejabat dan staf pengelola keuangan. Ketiga, menerapkan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang bertanggung jawab.
KKP akan terus meningkatkan status laporan keuangan agar terbangun trust. Pencapaian target WTP pada tahun 2010 adalah hanya sebuah tujuan antara. Untuk mendapatkan opini WTP KKP melaksanakan serangkaian tindakan, antara lain: (1) melakukan perbaikan Sistem Pelaporan Keuangan dan Asset melalui program aplikasi yang dijalankan untuk seluruh Satker KKP pusat dan daerah secara on-line, (2) menyusun POS (Prosedur Operasional Standar) yang terkait dengan peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah, (3) meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan negara bukan pajak, (4) melakukan penertiban pencatatan dari berbagai sumber pendanaan, terutama hibah luar negeri, (5) melakukan peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian belanja negara sejak tahap perencanaan sampai dengan pengendalian pelaksanaan anggaran.
Khusus dalam melakukan optimalisasi pengelolaan aset, KKP menempuh beberapa langkah, yaitu: (1) melakukan inventarisasi aset, baik di pusat maupun di daerah berkoordinasi dengan seluruh unit kerja Eselon I dan Itjen, (2) melakukan pembinaan teknis penatausahaan persediaan barang dan mengkoordinasikan seluruh Satker, (3) melakukan usulan penghapusan aset ke Kementerian Keuangan bagi aset yang sudah tidak bernilai guna, (4) mengajukan sertifikasi pemilikan aset untuk aset yang belum memiliki bukti kepemilikan yang memadai, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional, (5) meningkatkan koordinasi dengan seluruh Satker untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah dibangun/diadakan, dan (6) melakukan kerjasama dengan BPKP dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset di daerah.
Sebagai ilustrasi, realisasi anggaran pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2008 adalah sebesar 3,036 triliun yang terdiri dari 2,398 triliun anggaran KemenKP; 244,3 miliar anggaran Dekon dan 293,6 miliar anggaran TP. Sedangkan nilai aset keseluruhan KemenKP hingga tahun 2008 adalah sebesar 4,314 triliun yang terdiri dari 3,310 triliun secara langsung digunakan KemenKP dan 1,004 triliun digunakan oleh Pemda.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.08161933911
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010