Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah membantah menerima suap dari Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari terdakwa," kata Chandra ketika bersaksi dalam kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Chandra juga menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Anggodo.
"Saya baru melihat langsung terdakwa di sidang ini," kata Chandra.
Ketika bersaksi, Chandra juga membantah menerima dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada pimpinan KPK.
Chandra bersaksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Dalam kasus itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga dijadwalkan bersaksi.
Chandra, Bibit, dan Ade awalnya diduga menerima uang dari Anggodo Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.
Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.
Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada pimpinan KPK belum bisa dibuktikan.
Akibatnya, Anggodo justru terkena jerat hukum karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK.
(F008/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010