Tim penuntut umum KPK menghadirkan Bibit dan Chandra sebagai pihak yang diduga menerima suap dari Anggodo.
Anggodo diduga mencoba menyuap kedua pimpinan KPK itu untuk mengurus kasus yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, yang sedang ditangani oleh KPK.
Bibit dan Chandra disumpah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rae Suamba. Chandra diberi kesempatan untuk menjadi saksi pertama. Setelah itu, Bibit akan menyusul bersaksi.
Selain kedua pimpinan KPK itu, tim penuntut umum juga menghadirkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja sebagai saksi.
Sampai dengan pukul 10.45 WIB, Chandra Hamzah masih bersaksi di persidangan.
Chandra, Bibit, dan Ade awalnya diduga menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.
Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.
Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada Pimpinan KPK belum bisa dibuktikan.(F008/S018)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010