Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, Masrul, menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melanggar dan bersalah atas keputusannya menandatangani sendiri rekomendasi pencairan dana bantuan gempa 2007.

"Saya siap diberhentikan dari jabatan di DPRD Kota Padang bila terbukti bersalah terkait penandatanganan secara sepihak rekomendasi pencairan bantuan gempa 2007," katanya di Padang, Senin.

Bahkan, dia siap menerima sanksi apa saja, termasuk sanksi moral dan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, termasuk jika dibawa ke pengadilan.

Hal itu disampaikannya menanggapi sikap pimpinan dewan setempat yang melaporkan Masrul ke BK DPRD karena telah menandatangani rekomendasi pencairan dana bantuan gempa 2007 tanpa persetujuan para pimpinan dewan lainnya.

Masrul telah menandatangani sendiri rekomendasi itu, sementara ketua dan dua wakil ketua lainnya belum menandatangani karena menunggu adanya penguatan hukum dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ketua DPRD Padang Zulherman.

Padahal, kata dia, dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi serta komisi-komisi telah disepakati kalau pimpinan DPRD baru akan menandatangani rekomendasi tersebut apabila telah ada penguatan hukum seperti peraturan wali kota dan diaudit BPK.

Selain itu, menandatangani rekomendsai tersebut tanpa sepengetahuan ketua dan dua wakil ketua dan pemberitahuan, baik lisan maupun tulisan, kepada unsur pimpinan DPRD lainnya, katanya.

Karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini, pimpinan DPRD melaporkan dan menyerahkannya ke BK untuk diusut tuntas dan dilakukan evaluasi secara profesional, tegas Zulherman.

Menanggapi hal ini, Masrul mengatakan demi kepentingan rakyat dirinya tidak takut jika masalahnya dibawa ke ranah hukum.

Menurut dia, yang dilakukannya menandatangani rekomendasi pencairan bantuan gempa 2007 itu bukan sesuatu yang salah.

Ditandatanganinya rekomendasi itu juga mendapat persetujuan dari Fraksi PAN dan tidak pula karena adanya tekanan dari Wali Kota Padang.

Sementara itu, terkait masalah ini Ketua BK DPRD Padang, Roni Chandra, mengatakan pihaknya telah menerima laporannya.

Utuk sementara, kata dia, menggunakan asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak-hak sebagai wakil ketua yang ada pada Masrul.

Namun, kata dia, BK tetap akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme berlaku dengan tetap menyesuaikannya dengan tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

Ia menegaskan bahwa persoalan itu adalah internal DPRD dan penyelesaiannya juga harus secara internal.

Dalam penyelesaian masalah ini, menurut dia, BK tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

Terkait sanksi terhadap Masrul jika terbukti melakukan pelanggaran, dia mengatakan pemberian sanksi itu dengan hati-hati dan

pertimbangan matang.

"Jika terbukti ada indikasi kuat pelanggaran, BK dapat menjatuhkan sanksi teguran, pengantian antarwaktu (PAW), atau pecat dari anggota DPRD sesuai tingkat kesalahan dan pelanggarannya," katanya menjelaskan.

Direncanakan BK DPRD Kota Padang akan membahas masalah ini pada Rabu (16/6). (H014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010