Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Adjat Sudrajat mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar.
"Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," katanya, di Makassar, Senin.
Ia mengatakan setelah menetapkan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya JY sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar terhadap para pedagang di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat untuk diperiksa.
Kepala Badan Pengawasan PD Pasar Makassar Raya Anis Zakaria Kama akan menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi (kejati) pada Rabu (16/6).
Ia akan dimintai keterangan soal keabsahan dan tidaknya regulasi pungutan liar terhadap para pedagang di pasar itu.
Kepala Seksi Humas dan Hukum Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Irsan Z Djafar mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Makassar Anis Zakaria Kama sudah dikirim sejak 11 Juni 2010.
Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi atau pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng Efendi yang juga Kepala Seksi Produksi Sarana dan Prasana Kejati setempat membenarkan bahwa pekan ini Anis akan dipanggil untuk diperiksa.
Menurut dia, tidak hanya Anis yang akan menjalani pemeriksaan, Rahman Sah sebagai kolektor juga akan diperiksa.
Kejaksaan juga akan segera menyita uang Rp800 juta yang diduga hasil pungutan liar dari para pedagang, yang kini diduga tersimpan di rekening pribadi Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya JY.
Kasus ini bermula saat tim intelijen kejaksaan melakukan penyelidikan ke sejumlah pedagang di Pasar Pabaeng-baeng pada 18 Mei 2010, pedagang mengaku diminta membayar retribusi yang harus disetorkan langsung kepada oknum dari PD Pasar Makassar Raya.
Besaran pungutan atau retribusi bervariasi, mulai dari standar Rp5 juta hingga Rp100 juta.
"Pungutan tersebut dimaksudkan agar para pedagang mendapatkan kios untuk berjualan," kata seorang pedagang saat dimintai keterangan pihak kejaksaan.
(MH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010