Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah bawah untuk menekan harga rumah serta meningkatkan keterjangkauan daya beli.

Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Kota Bekasi, Senin, menyatakan bahwa pihaknya tengah membuat aturan bersama Mendagri tentang penggratisan biaya IMB tersebut yang diharapkan bisa diberlakukan beberapa waktu kedepan.

"Apa yang diusulkan Mendagri, Gamawan Faui, tersebut sungguh merupakan kabar yang menyenangkan. Apalagi biaya IMB bagi masyarakat menengah bawah nilainya relatif besar," ujarnya.

Adanya pembebasan tersebut bukan berarti pemerintah pusat dan daerah berkurang penghasilannya. Ia menegaskan, untuk apartemen yang lagi tren di kota kota besar akan diganti dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jauh lebih besar.

"Kalau diberlakukan IMB nilai pemasukannya tidak besar, sekarang dengan sedemikian banyak penghuni maka nilai pajak bumi dan bangunan yang diterima sangat besar," ujarnya.

Biaya lain yang juga menguntungkan pemerintah adalah biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bisa dipungut dari setiap transaksi unit rumah.

Adanya diskon PBB untuk tahun tertentu menurut menteri tidak akan mengurangi penerimaan secara signifikan dengan terus tumbuhnya apartemen di kota-kota besar.

"PAD bagi daerah akan bertambah besar, meski hanya 20 persen yang mereka terima dan 80 persen untuk pusat. Penghapusan IMB tersebut tidak merugikan daerah tapi sekaligus membantu masyarakat menengah bawah," ujarnya.

Disinggung tentang pembebasan tarif dasar listrik bagi rumah menengah bawah, ia menyatakan tarif listrik dengan daya hingga 900 watt masih bisa disubsidi.

Di kota besar, biasanya rumah sederhana menggunakan AC hingga daya 900 watt itu tidak mencukup sedangkan daya 1.200 watt sudah masuk kategori kelas menengah.

Ia menegaskan, TDL gratis akan makin memberatkan subsidi APBN yang jumlahnya terus membengkak, namun dengan rencana kenaikan TDL pada Juli mendatang sebesar 10 persen akan meningkatkan penghasilan PLN dan mengurangi subsidi pemerintah.

(T.M027/M012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010