"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kakorlantas libatkan personel bersenjata amankan libur Paskah
Istiono menyebutkan, 333 titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.
"333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Istiono.
Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi pihaknya, jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.
"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ujarnya lagi.
Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Polri siapkan operasi ketupat dan penyekatan dukung peniadaan mudik
Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri, kebijakan angkutan barang dilonggarkan
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.
Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," katanya.
Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi COVID-19 yang masih ada. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus COVID-19 selalu naik.
"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," kata Istiono menegaskan.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan, teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers pada Senin (5/4) mendatang.
Baca juga: Menko PMK: Larangan mudik kurangi risiko COVID-19
Baca juga: Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021