"Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Pelopor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, informasi mengenai tujuh parpol yang diduga menerima aliran dana korupsi GLA itu diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi GLA.
"Parpol yang menerima aliran dana korupsi merupakan parpol yang mengusung pasangan calon Bupati Karanganyar Rina Iriani-Paryono pada pemilihan kepala daerah setempat tahun 2008," ujarnya didampingi penyidik Kejati Jateng Gatot Guno Sembodo.
Aliran dana dengan jumlah terbesar sekitar Rp1,2 miliar, kata Salman, diduga mengalir ke PKS sedangkan enam parpol lainnya hanya menerima dana dalam kisaran ratusan juta rupiah.
Terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah paprol tersebut, pihak kejati hari Senin (14/6) telah memeriksa sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar, Bambang Priyono, dengan status sebagai saksi.
Rencananya enam pengurus parpol yang lain juga akan menjalani pemeriksaan penyidik kejati pada Rabu (16/6).
"Pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi GLA akan kita telusuri sampai tuntas," katanya.
Salman enggan memberikan jawaban lebih jauh ketika ditanya mengenai keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan pihaknya.
Sekretaris DPW PKS Jawa Tengah, Sri Praptono, yang dikonfirmasi mengenai pernyataan pihak kejati tersebut mengaku belu mengetahui adanya aliran dana ke pengurus DPC PKS Kabupaten Karanganyar.
"Kita akan mendalami informasi tersebut terlebih dulu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 2007-2008 tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp15 miliar.
Total nilai bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi, dan Rp23 miliar bagi subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yaitu Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera pada 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera pada 2007).
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010