"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan perdata kasus pencemaran nama baik, yang digelar di PN Jakpus, Senin.
Majelis hakim menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Seputar Indonesia tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut majelis, data yang diberikan kepada wartawan mengenai kasus tersebut diperoleh dari narasumber resmi yaitu Divisi Humas Polri.
Selain itu, majelis juga menegaskan tentang keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga mediasi antara media dan objek pemberitaan.
Pentingnya penegasan posisi Dewan Pers itu dikemukakan untuk mendukung argumen bahwa gugatan tersebut dinilai terlalu dini sebab Dewan Pers sendiri masih belum memberikan keputusan atas pengaduan Raymond Teddy kepada sejumlah media massa.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Mei memenangkan Harian Umum Republika dan Detikcom atas gugatan tersangka kasus penyelenggara judi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Raymond Teddy.
Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan di tujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.
Ia juga keberatan namanya ditulis secara lengkap di pemberitaan dan berbeda dengan rilis polisi yang hanya menggunakan inisial.
Raymond menjadi tersangka sebagai penyelenggara judi di Hotel Sultan, dan dia ditangkap polisi pada tahun 2008.
(T.M040/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010