Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) bisa menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, Zainudin mengusulkan untuk membentuk dana asuransi khusus olahragawan sebagai jaminan masa depan atlet.
“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi," kata Zainudin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia berharap dengan adanya revisi UU SKN yang akan dirumuskan dapat menjadi solusi permasalahan olahraga nasional, termasuk soal dana asuransi atlet.
Baca juga: Menpora akan revisi UU SKN untuk kuatkan pondasi pembinaan atlet
Selain menjamin masa depan atlet, revisi UU SKN juga diharapkan dapat meningkatkan peran kementerian, BUMN dan pemerintah daerah agar bersinergi dalam melakukan pembinaan olahraga prestasi. Menurutnya, dukungan anggaran dari pihak luar sangat dibutuhkan mengingat terbatasnya dana APBN yang ada di Kemenpora.
“Di negara-negara lain ini sudah jalan bahwa ada perusahaan perusahaan yang memberikan perhatian terhadap pembinaan olahraga dari tingkat pembinaan usia dini sampai berprestasi internasional dia mendapatkan pemotongan pajak. Australia menggunakan cara task direction jadi pembiayaan yang dikeluarkan untuk olahraga itu di situ,” tuturnya.
“Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan," pungkas dia.
Baca juga: UU SKN 2005 dinilai belum jamin kesejahteraan atlet
Jaminan kesejahteraan yang belum terpenuhi menjadi keluhan di kalangan para atlet nasional. Mantan pebulu tangkis Susi Susanti, misalnya, sempat mengutarakan pendapatnya soal UU SKN yang belum menjamin kejelasan masa depan atlet ketika sudah pensiun.
“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa,”
“Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah ditetapkan sejak 15 tahun lalu belum mengakomodir status profesi atlet. Hal itu berpengaruh pada tidak adanya profesi atlet di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan demikian, jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga bisa dibilang masih belum jelas, khususnya soal gaji/honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, pensiun/jaminan hari tua.
Baca juga: DPR ingin revisi UU SKN tingkatkan prestasi semua cabang olahraga
Baca juga: Menpora jalankan arahan Presiden soal desain besar olahraga nasional
Baca juga: Pemerintah putuskan PON XX tetap digelar 2021 di Papua
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2021