Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR belum menyepakati penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji yang sebelumnya disebut Ongkos Naik Haji.

"Dua kali rapat antara Tim BPIH Kementerian agama dengan Tim BPIH Komisi VIII DPR mengalami deadlock (jalan buntu, red) ," kata anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdilla Fauzi Achmad di Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Senin.

Menurut Ketua Fraksi Partai Hanura DPR itu, hingga kini tim DPR dan tim pemerintah belum menemukan kesepakatan mengenai besarnya biaya naik haji.

"Pada saat rapat di Cisarua Bogor pada 5-7 Juni 2010, saya menyampaikan presentasi mengenai penghitungan yang paling rasional untuk menurunkan BPIH disertai data pendukung akurat," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan buku hasil kajian integratif mengenai problematika penyelenggaraan haji dan solusinya. Kajian itu sebenarnya sudah cukup untuk mengambil keputusan segera. Namun karena terlihat banyak sudut pandang berbeda, maka terasa sulit untuk memperoleh kata sepakat.

Dalam kesimpulan kajian itu, telah didapat perubahan harga BPIH yang cukup signifikan dari pengajuan awal BPIH yang disampaikan pemerintah sebesar 3.577,1 dolar AS dengan kurs Rp9.500,- per dolar AS adalah Rp33,982.450,- dapat diturunkan menjadi 3.280,9 dolar AS atau dengan kurs tengah Rp9.200,- per dolar AS pada saat itu, BPIH bisa ditetapkan sebesar Rp29.029.613,-.

Berdasarkan kajian itu, kata dia, terjadi penurunan BPIH sebesar 423 dolar AS.

Komisi VIII DPR dan Komite III DPD mengingatkan pemerintah bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431 H/2010 M yang diajukan pemerintah masih dimungkinkan untuk dipangkas lagi sehingga tidak membebani jamaah haji.

Dalam jumpa pers bersama Komisi VIII DPR dan Komite III DPD di ruang wartawan DPR Jakarta, pekan lalu, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa saat ini DPR masih membahas BPIH tahun 1431 H/2010 M bersama pemerintah.

BPIH itu terdiri atas dua komponen, yakni biaya yang langsung dibebankan kepada jamaah dan biaya tidak langsung. Komponen BPIH itu meliputi biaya penerbangan, biaya operasional di Arab Saudi, biaya operasional di dalam negeri, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah serta biaya tidak langsung.
(S023/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010