Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokat Susno Duadji meminta "pertolongan" Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan permohonan uji materi UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung.

"Kami percaya kepada kebijakan para 'pendekar' (hakim) konstitusi di sini," kata Juru Bicara Tim Advokat Susno, Maqdir Ismail di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Maqdir memaparkan, Susno yang hingga kini masih ditahan oleh Mabes Polri di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, telah mengalami kerugian konstitusional.

Kerugian konstitusional itu, lanjutnya, antara lain Susno telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Susno juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat, sebagaimana dijamin Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Menurut Tim Advokat Susno, hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) .

Maqdir memaparkan, pasal tersebut telah dijadikan dasar bagi Polri untuk tetap menahan Susno sehingga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat di dalam hukum dan pemerintahan, menghilangkan kepastian hukum, serta menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melaporkan satu tindak kejahatan.

Untuk itu, Tim Advokat Susno memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Atau bila MK berpendapat lain, maka mereka memohon agar MK dapat memberikan tafsiran konstitusional terhadap pengertian saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara itu.

Tim dalam permohonannya juga meminta MK memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membebaskan Susno dari tahanan dan menyerahkan Susno kepada LPSK sebagai saksi yang dilindungi.

Selain Maqdir Ismail, maka Tim Advokat Susno juga terdiri atas Henry Yosodiningrat, M Assegaf, dan Ari Yusuf Amir.
(M040/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010