Jakarta (ANTARA News) - Artis Cut Tari diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi dalam kasus peredaran video mesum yang salah satu pemain mirip dengan dirinya.
"Informasinya, Cut Tari telah datang baru saja," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Senin.
Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan soal itu karena belum mengetahui materi pemeriksaan.
Artis yang juga presenter salah satu acara infotaiment di televisi itu datang ke Mabes Polri bersama dengan suaminya, Johannes Yusuf Subrata.
Cut Tari enggan memberikan keterangan pers kepada para wartawan yang telah menunggu di Mabes Polri.
Sebelumnya, dua artis yakni Nazril Irham alias Ariel Peterpen dan Luna Maya telah mendatangi penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama pada Kamis (11/6).
Mereka terancam jadi tersangka pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengacara Ariel dan Luna, OC Kaligis mengatakan kedua kliennya hanya sebagai korban terkait peredaran video porno itu.
"Kita serahkan semuanya kepada polisi karena mereka korban," katanya, pekan lalu.
(S027/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010