Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 calon hakim agung saat ini dibutuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mengisi formasi yang masih kosong. Kebutuhan tersebut disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung.
Menanggapi permintaan MA, KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung sejak 1 hingga 26 Maret 2021 dengan dua mekanisme yakni secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Awalnya, pendaftaran calon hakim agung hanya diterima lembaga negara tersebut dalam kurun 1 hingga 22 Maret, namun KY memperpanjang peluang bagi putra-putri bangsa dengan harapan mampu menjaring hakim-hakim terbaik serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.
Setelah resmi menutup pendaftaran pada Jumat (26/3) sore, KY mendata sebanyak 149 pendaftar. Namun dari jumlah tersebut, hanya 116 orang saja yang dinyatakan lolos administrasi sehingga bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Lebih rinci, dari total 116 tersebut, pendaftar lebih dominan memilih kamar pidana dengan 73 pelamar. Kemudian, kamar perdata 36 orang, kamar tata usaha negara khusus pajak empat orang serta kamar militer sebanyak tiga orang.
Kecenderungan para pendaftar untuk memilih kamar pidana dikarenakan kebutuhan formasi tersebut memang lebih banyak dari kamar lainnya yakni delapan orang. Hal itu tidak terlepas dari permintaan MA yang juga didasari penyelesaian perkara di kamar pidana lebih tinggi misalnya kasasi atau peninjauan kembali.
Selain alasan tersebut, termasuk pula banyaknya hakim agung di kamar pidana MA yang pensiun, meninggal, sakit hingga diangkat menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada akhir 2020 dan awal 2021.
Berbanding terbalik dengan kamar pidana, peminat di kamar militer tergolong sedikit sebab formasi yang dibutuhkan MA juga tidak banyak yakni hanya satu orang hakim agung. Kebutuhan tersebut untuk mengisi posisi hakim agung yang sebelumnya meninggal dunia.
Jika dilihat dari jalur yang dipilih, sebanyak 75 orang melalui jalur karir dan sisanya 41 pendaftar dari jalur nonkarir. Selanjutnya dari latar belakang profesi juga beragam di antaranya hakim sebanyak 75 orang, akademisi 20 orang, pengacara tujuh orang dan lainnya 14 orang. Diketahui sebanyak 72 pendaftar memiliki latar belakang pendidikan strata tiga dan 44 strata dua.
Ketua Rekrutmen Calon Hakim Agung KY Siti Nurdjanah mengatakan lembaga tersebut hanya akan memenuhi permintaan MA saja, yakni sebanyak 13 formasi meskipun dalam undang-undang hakim karir berjumlah 60 orang.
Untuk mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas, profesional dan berintegritas, KY telah menyiapkan sejumlah strategi di antaranya menggunakan kamus atau standar kompetensi hakim agung yang sudah divalidasi bersama hakim agung.
Sehingga, KY atau tim penguji dalam proses seleksinya bisa benar-benar mengukur kompetensi serta integritas para calon hakim agung. Tidak hanya itu, KY juga akan melibatkan MA dan Komisi III DPR dalam tahap seleksi dengan harapan 13 putra-putri terbaik bangsa yang terpilih mengisi formasi tersebut menjadi hakim yang mampu menjunjung tinggi lembaga peradilan.
Baca juga: 116 orang lolos tes administrasi calon hakim agung
Tidak sekadar itu saja, KY tentunya akan melihat lebih detail rekam jejak masing-masing calon hakim agung. Cara tersebut penting untuk dilakukan. Dengan kata lain, jangan sampai KY meloloskan hakim agung yang bisa saja memiliki masalah dengan hukum sebelum mengikuti seleksi.
Pada tahap rekam jejak, KY berencana melibatkan sejumlah pihak untuk menelusuri lebih jauh para calon hakim agung. Sebagai lembaga yang akan menggunakan jasa hakim agung, MA tentunya turut terlibat langsung dalam hal ini.
Apalagi, MA memiliki badan pengawas yang menyimpan data-data hakim se-Indonesia termasuk rekam jejaknya. Kemudian, KY juga bekerja sama dengan direktorat-direktorat terkait misalnya Direktorat Jenderal Peradilan Umum serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seterusnya, KY juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melihat rekam jejak setiap calon hakim agung tersebut terkait pernah tidaknya tersandung masalah dengan laporan harta kekayaan mereka.
"Kita juga melibatkan LPSK, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga Kejaksaan Agung untuk seleksi calon hakim agung," kata Siti.
Baca juga: Komisi Yudisial pastikan seleksi calon hakim agung transparan
Sejarah baru
Tahapan seleksi dan sosialisasi calon hakim agung 2021 yang diselenggarakan oleh KY tidak hanya melalui mekanisme daring. Namun langkah jemput bola atau mendatangi langsung lokasi penjaringan hakim agung juga diterapkan terutama di tiga kota besar Tanah Air yakni Jakarta, Medan dan Surabaya.
Penerapan strategi jemput bola yang dilakukan KY bertujuan menjangkau calon hakim agung lebih luas dan meyakinkan secara langsung. Cara tersebut terbukti efektif dimana sebanyak 149 calon mendaftarkan diri ke KY hingga hari terakhir pendaftaran meskipun pada akhirnya hanya 116 orang yang lolos seleksi administrasi.
Hal tersebut merupakan sejarah baru bagi KY dimana total pendaftar calon hakim agung pada 2021 ialah yang terbanyak selama lembaga itu membuka pendaftaran. Hebatnya lagi, jumlah itu terjadi saat pandemi COVID-19 kala segala aktivitas masyarakat serba terbatas.
"Ini merupakan pendaftar terbanyak selama Komisi Yudisial melakukan seleksi calon hakim agung," kata Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata.
Tingginya animo masyarakat ikut mendaftarkan diri dalam seleksi hakim agung 2021 tidak terlepas dari usaha yang dilakukan KY terutama pada tahap sosialisasi kepada masyarakat luas.
Dalam seleksi calon hakim agung, KY juga berkoordinasi secara langsung dengan Komisi III DPR di Senayan. Terdapat beberapa poin yang disampaikan di antaranya tidak ada intervensi dari KY maupun Komisi III dalam proses penjaringan calon hakim agung.
Kedua belah pihak sepakat saling menghargai dan menghormati. Apalagi, setiap pihak memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam tahapan penjaringan calon hakim agung.
Selanjutnya, seleksi hakim agung juga harus dilakukan dengan transparan serta dapat diawasi semua pihak termasuk media massa. Hal itu dengan tujuan menghindari adanya kemungkinan atau peluang penyimpangan saat proses seleksi dilaksanakan.
Kemudian, KY atau tim seleksi juga akan mengambil atau berpatokan pada ukuran kompetensi hakim agung. Termasuk pula terkait materi yang akan diujikan harus menyangkut kompetensi hakim agung.
Lebih jauh, KY juga menjelaskan perihal bobot atau penilaian kepada DPR khususnya Komisi III. Artinya, KY mengedepankan asas transparansi sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi
Dengan proses seleksi yang masih lama, diharapkan KY dapat menjaring hakim agung yang betul-betul berintegritas, profesional dan tentunya berkompeten. Hal itu guna mewujudkan lembaga peradilan yang bermartabat di Bumi Pertiwi.
Baca juga: KY-DPR sepakat tidak ada intervensi seleksi calon hakim agung
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021