Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menegur sejumlah stasiun televisi dan radio karena program siarannya dinilai melanggar Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Stasiun televisi yang ditegur yakni TVRI Jateng, TA TV Solo, Pro TV Semarang, SCTV, RCTI, Indosiar, Trans TV, dan Radio Musvia FM Magelang dengan dugaan pelanggaran berbeda," kata Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng , Zainal Abidin Petir, di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan eksploitasi bagian tubuh sensitif wanita seperti ditayangkan SCTV pada acara "Inbox Musik" pada 26 Mei 2010 pukul 07.30 WIB.

"Tayangan itu menampilkan Trio Macan dengan goyangan yang nyaris memperlihatkan anggota tubuhnya yang paling sensitif, kemudian Inbox pada 29 Mei 2010 dan SCTV Music Award pada 5 Juni 2010 yang menampilkan Dewi Persik," katanya.

Menurutnya, Dewi Persik saat itu tampil sangat seronok dengan menggoyangkan payudaranya, dan hal itu terulang lagi pada tayangan "Dahsyat" di RCTI pada 26 Mei 2010 dengan bintang juga Dewi Persik.

"Kalau Indosiar, ada tayangan yang memamerkan anggota tubuh sensitif wanita yakni acara "KISS" pada 27 Mei 2010 dengan bintang tamu Julia Perez yang memakai pakaian sangat minim dan hampir tersingkap," katanya.

Berbeda dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Trans TV, acara "Investigasi Selebriti" pada 4 Juni 2010 membahas tentang operasi alat kelamin Julia Perez dan perbincangan seputar itu.

"Hal itu jelas melanggar pasal 9 dan 11 Peraturan KPI Nomor 3 tentang SPS yang mengatur penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, serta penghormatan terhadap hak privasi dan pribadi," katanya.

Ia mengaku heran mengapa anggota tubuh sensitif wanita harus ditonjolkan dan "diekspose" dalam program siaran, karena hal tersebut dikhawatirkan dapat membangkitkan birahi dan sangat tidak sopan.

Berkaitan pelanggaran yang dilakukan TA TV dan TVRI Jateng adalah penayangan program yang dinilai tidak rasional yakni pengobatan yang menawarkan kemampuan seks hingga tiga jam di program siaran TA TV Solo.

"Sama halnya TVRI Semarang yang menayangkan penyembuhan supranatural `Tri Tunggal` dengan hanya membaca syahadat penyakit dijamin langsung sembuh. Ayat Alquran tidak boleh untuk main-main," katanya.

Sementara itu, Pro TV Semarang dan Radio Musvia FM Magelang ditegur karena melanggar pasal 45 Peraturan KPI Nomor 2 tentang P3 yang menyebutkan kewajiban lembaga penyiaran membuka dan menutup siaran dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

"Kami telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh lembaga penyiaran televisi dan satu lembaga penyiaran radio tersebut," kata Zainal. (*)

KR-ZLS/M029

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010