Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengundang Menteri Pekerjaan Umum untuk menjelaskan ketidakpastian dalam kebijakan di sektor jalan tol yang menyebabkan keresahan di kalangan investor.
Keluarnya Permen PU 06/2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol yang diikuti dengan rencana pemerintah mengevaluasi 24 proyek jalan tol baru-baru ini membuat banyak investor resah.
"Kebetulan sejumlah investor jalan tol itu merupakan anggota Kadin sehingga kami berkewajiban mengundang Menteri PU untuk mengetahui duduk persoalannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat, Lukman Purnomosidi, di Jakarta Minggu.
Melalui kebijakan tersebut pemerintah akan mengevaluasi 24 ruas jalan tol sehingga pada akhirnya menimbulkan keresahan, padahal apabila dalam pelaksanaan terjadi kendala baik pemerintah maupun investor dapat duduk bersama mencari solusi penyelesaiannya, kata Lukman.
Lukman mengatakan, seharusnya dibentuk suatu forum terkait dengan pelaksanaan kebijakan KPS di sektor infrastruktur yang didalamnya diisi pemerintah, swasta, serta wakil masyarakat untuk mencari solusi terhadap percepatan pembangunan infrastruktur.
Ia mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan bertentangan yang justru membuat investor angkat tangan, apabila demikian halnya akan menimbulkan preseden yang tidak bagus dalam investasi di Indonesia khususnya dibidang infrastruktur.
Dia mengingatkan, investasi untuk pembangunan infrastruktur Indonesia mencapai Rp500 triliun, sedangkan untuk jalan tol Rp100 triliun kalau sampai mengalami kemacetan maka akan menjadi masalah yang gawat bagi ekonomi.
Lukman mengatakan, terkadang kendala dalam pembangunan infrastruktur justru terjadi dalam tatanan pelaksanaan meski dari segi kebijakan dinilai sudah memadai. Hal-hal semacam inilah yang seharusnya dipahami pemerintah.
Dia mencontohkan, penggunaan dana talangan dari Badan Layanan Umum yang ternyata tidak semudah seperti yang tercantum di dalam kebijakan.
Menurut Lukman, paramater yang dikeluarkan pemerintah untuk mendapatkan dana talangan dari Badan Layanan Umum (BLU) selalu berubah-ubah sehingga pelaksanaannya di lapangan akhirnya berjalan lambat.
Kemudian persoalan lainnya, meski investor itu sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan dana talangan dari BLU yang ditetapkan pemerintah kenyataannya tidak semuanya kebagian, ujarnya.
Sementara pemerintah dalam laporannya menyebutkan salah satu indikator ketidakberhasilan dalam percepatan pembangunan jalan tol karena rendahnya penyerapan dana BLU. "Di sini ada sesuatu yang salah kalau saya lihat," kata Lukman.
Dia juga mendesak kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengatur pembebasan tanah bagi fasilitas umum karena kendala terhambatnya pembangunan infrastruktur selama ini akibat lambatnya pembebasan tanah.
Selama ini harga sudah disepakati Panitia Pembebasan Tanah tetapi kalau pemilik tanah tidak setuju dengan harga tersebut maka pembebasan tanah tidak dapat dilaksanakan karena harus menunggu keputusan pengadilan, ujarnya.
Lukman menyarankan, apabila ada warga masyarakat yang keberatan dengan harga tanah yang ditetapkan panitia, maka mereka dapat menunjuk apraisal independen untuk mencari harga tanah yang pantas.
Sehingga nantinya pengadilan akan mudah memutuskan harga yang pantas, antara harga apraisal yang dipergunakan panitia dengan harga apraisal dari warga.
"Katakanlah apraisal dari panitia mengajukan 100.000 per meter persegi ternyata apraisal dari warga Rp150.000 per meter persegi. Maka pengadilan akan mengambil jalan tengah dengan harga Rp125.000 per meter persegi," kata Lukman mencontohkan.
Dia juga mengibaratkan pembebasan tanah itu ibarat gigi satu kendaraan, sedangkan konstruksi dan operasi masing-masing gigi dua dan gigi tiga. Kalau sudah gigi satunya macet maka gigi selanjutnya juga tidak jalan, ujarnya.
(T.G001/Z002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010