Sifatnya penyediaan satu tahun
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan 148 desa di daerah ini telah menerima penyaluran Dana Desa untuk penanganan COVID-19.
“Sebesar delapan persen Dana Desa untuk penanganan COVID-19 telah diterima oleh 148 desa di daerah ini, selanjutnya desa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhannya,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M. Fadli di Mukomuko, Kamis.
Sebesar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun ini, untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Mukomuko.
Ia mempersilakan pemerintah desa menggunakan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 tersebut apabila APBDes sudah di-“ketok” palu dan register di Bagian Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Ketua DPD ajak masyarakat aktif awasi dana desa
Kendati demikian, ia menyarankan kepada pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing perlu kehati-hatian dan sesuai dengan peruntukan.
“Sifatnya penyediaan satu tahun, jadi gunakan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 ini sesuai dengan kebutuhan, dan kalau penggunaan Dana Desa ini sesuai peruntukannya saja,” ujarnya.
Ia mengatakan penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 harus sesuai dengan tata kelola keuangan desa.
Ia mendorong 148 pemerintah desa di daerah ini segera mengajukan pencairan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 kepada instansi tersebut.
Dasar hukum penggunaan Dana Desa delapan persen adalah PMK Nomor 17 Tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Gus Menteri: Kunci pembangunan Indonesia ada di desa
Baca juga: Dana Desa tahan penyebaran COVID-19 dan dongkrak ekonomi desa
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021